Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain
pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian
menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan
pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
Profesor Dardji Darmo Diharjo
Menurut
Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
Pembukaan UUD 1945.
GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983
Menurut
Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan
bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan
demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis
serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan
kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Kansil
Pengertian
demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang
merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang
tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Prof. Notonegoro
Menurutnya,
pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan
YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedia Indonesia
Pengertian
demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip
yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip
demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
- Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara
Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas
Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok
demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
- Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
- Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
- Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
a. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
b. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:
Asas Kerakyatan:
Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada
rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa
kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan
rakyat.
Asas Musyawarah:
Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan
kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum
permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan
bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar