1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)
2. Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.
3. Prosedur pembentukan DPAS,
karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh
presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan
presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.
4. Prosedur pembentukan DPRGR,
karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955
justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden
adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR
tidak dapat memberhentikan presiden.
5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.
6. Pengangkatan presiden seumur hidup,
karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut
pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.
7. Pembentukan MPRS. Presiden
Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun
1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu)
yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, RG Squad! Ketujuh
penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan
sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru membuat
pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat
olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945, Soekarno
juga membuat penyimpangan terhadap politik luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar