Kamis, 20 September 2018

demokrasi langsung


Gambar terkaitDemokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktikkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamendemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.

dampak positif dan negatif demokrasi


Hasil gambar untuk dampak demo

Dengan banyaknya rakyat di Indonesia ini, tak heran jika kita menemukan berbagai pertikaian seperti yang telah terjadi pada penyebab konflik Aceh, penyebab konflik Ambon, dan juga penyebab konflik Poso. Tidak hanya itu saja, konflik lainnya juga lahir pada area-area lain di hampir seluruh pulau besar di Indonesia. Pada umunya, penyebab dari konflik tersebut merupakann konflik batin antar masyarakat, dan juga pemerintah yang seolah tidak mendengar apa permintaan rakyat. Dan ini menjadi penyebab pelanggaran HAM vertikal, ptotes dan unjuk rasa terjadi di mana-mana. Harga barang menjadi mahal, mencari sembako semakin susah, merupakan masalah sehari-hari. Dengan sulitnya perkembangan masyarakat, sangat diperlukan adanya suatu bentuk pemerintahan baru yang pro rakyat. Kemudian lahirlah demokrasi di Indoenia, di mana rakyat juga memiliki hak untuk ikut serta baik secara langsung atas perwakilan ke dalam pemerintahan.
ads

Demokrasi terbukti bisa menekan angka penyebab konflik horizontal yang terjadi, dan kemudian ditingkatkan kembali menjadi lebih baik lagi melaui berbagai program pendukungnya. Masyarakat yang dulu tidak berhak untuk mengeluarkan suara sekalipun akibat penjajahan atau dikarenakan pemimpin mereka yang memiliki sifat yang buruk, atau sistem “kerajaan” yang membatasi rakyat untuk bisa memilih seorang pemimpin yang mereka hendaki sendiri. Apakah ini termasuk dalam penyebab konflik antar ras ? ataukah masuk ke dalam penyebab konflik antar suku ? Jawabannya tidak keduannya.  Biasanya, kondisi masyarakat tersebut memang pure dipengaruhi oleh pemerintahan itu sendiri. Dengan tidak adanya demokrasi, maka seorang pemimpin bisa mengambil alih pemerintahan dengan kukuasaan penuh, dan bisa bertindak semena-mena kepada rakyatnya. Pertanyaannya di sini adlalah, apakah seorang pemimpin tega melakukan tersebut? Itu tergantung pada pribadi masing-masing pemimpin tersebut.

Namun, karena pada era sekarang demokrasi sudah semakin meluas, maka kita bisa melihat bahwa sebagian besar masyarakat dunia bisa hidup makmur, dengan seorang pemimpin yang mereka pilih sendiri. Dampak positif tadi memang bagus untuk rakyat, tapiapabila ditelurusi kembali, apakah ada dampak negatif dari Demokrasi ini? Lalu apa sajakah dampak-dampak negatif dan juga dampak positif yang mengimbanginya?

1. Rakyat Bebas Bersuara
Demokrasi membebaskan rakyat untuk mengeluarkan suara. Segala bentuk dukungan, kritik, dn pendapat bisa disampaikan kepada pemerintah, yang sedang memimpin mereka pada waktu tersebut. Kebebasan tersebut dapat digunakan untuk mengkoreksi atau memperbaiki program-program pemerintah yang dsara tidak sesuai, entah itu untuk rakyat sendiri atau untuk lingkungan. Ditambah dengan majunya teknologi informasi, suara-suara tersebut bisa bertebaran dengan bebas pada berbagai media sosial.
Sayangnya, ada saja oknum yang menggunakan kebebasan tersebut untuk memicu penyebab konflik sara dan juga penyebab konflik antar agama. Biasanya, kaum minoritas yang menjadi koran dari cyberbullying ini, dan tentunya itu bukanlah hal yang baik untuk dilakukan, terutama bila kita melakukannya pada orang lain tanpa sebab tetentu. Bentu rasis semakin berkembang, hingga banyak masyarakat yang juga harus merasakan adanya dampak konflik agama, dimana dampak tersebut sudh sepatutnya bisa dihentikan pada saat kemunculannya. Namun karena semakin banyanya pesan kebencian, dampak tersebut bukannya semakin menyusut, malah semakin membesar.

2. Peran Serta Musyawarah Semakin Terasa
Dengan danya demokrasi, kita juga diberi kebebasanuntuk memberikan pendapat lewat berbagai bentuk forum diskusi, sah satunya adalah musyawarah. Pada daerah-daerah yang masih belum tersentuh individualisme, persoalan-persoalan dan permasalahan yang ada masih diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Jadi tidak heran bahwa kita mleihat masyarakat di desa bisa hidup begitu damainya, karena mereka sendiri tidak selalu mengandalkan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah. Dengan cara kekeluargaan saja, masalah dinilai bisa berakhir.
Sponsors Link

Tidak hanya dicontohkan oleh rakyat saja, namun presiden kita juga melakukan hal yang sama. Presiden Joko Widodo, dengan kecerdasan politik Jokowi dan juga kehebatan politik Jokowi, juga melakukan apa yang disebut dengan blusukan. Tentunya kita tidak heran dengan hal tersebut, karena pada awalnya beliau bukanlah orang yang memiliki harta yang cukup. Hidup di desa membuat beliau sadar akan idndahnya perdamaian. Oleh karena itu, jarang sekali kita melihat beliau berorasi dengan berteriak secara keras dan lantang. Sudah sepantasnya bukan, kita harusnya bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang sangat simpel dan tidak merugikan seiapapun, bahkan bisa menguntungkan.

3. Tidak Ada Lagi Pemerintahan Otoriter
Bila kita melihat pada pemerintahan-pemerintahan dunia yang masih mengantu sistem pemerintahan yang merugikan rakyatnya, yang salah satunya dapat anda temukan pada penyebab konflik Suriah, kita patut bersyukur karena negara kita juga termasuk dalam penganut faham demokrasi. Apabila kita berada pada pemerintahan yang menyiksa seperti itu, sudah dipastikan Indonesia akan hancur karea kekeuasaan yang diselewengkan dengan mudahnya. Meskipun kita juga pernah mengalami hal tersebut pada era Soeharto, paling tidak sekarang kita sudah tidak merasakanny kembali.
Kita lupa bersyukur bahwa negara ini tidak berada di bawah kepemimpinan diktator paling kejam di dunia. Coba bayangkan bahwa negara kita ini dipimpin oleh Hitler, atau Putin. Apakah anda akan mengeluh pada progress pemerintah? Apakah anda masih berani untuk berorasi di depan isatana pemerintahan? Satu tindakan ptotes pun akan dinilai sebagai menodai harga diri presiden, dan anda akan mendapat konsekuensi yang besar, nyawa anda pun bisa menjadi taruhannya.
Itulah kurang lebih gambaran singkat mengenai pemerintahan otoriter, bila dibandingkan dengan pemerintahan Indonesia pada masa ini. Syukur lah kita tidak berada pada posisi sulit yang dirasak oleh negara-negara lainnya.

4. Aksi Demo Berlebihan
Kebebasan bependapat kadang diartikan berbeda oleh sebagian masyarakat. Cara penyampaian pendapat pun sebenarnya sudah berkali-kali dibahas dalam pelajaran budi pekerti, soal etika khususnya. Oleh sebagian masyarakat yang masih belum paham oleh konsep penyampaian pendapat yang baik tersebut, demo atau orasi sepertinya merupakan jalan yang harus dilakukan bagi mereka. Kegiatannya cukup simpel, mereka biasnya akan berdiri di depan kantor pemerintahan, atau balaikota. Setelah itu, mereka akan meneriakkan protes-protes kepada kepala daerah yang terkait, diiringi oleh aksi teatrikal bila ada.
Demo merupakan hal yang baik sebetulnya,setiap orang punya caranya sendiri untuk menyampaikan pendapat.Namun, bila aksi demo tersebut terjadi terus menerus sehingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat, maka hal tersebut perlu dihentikan sepenuhnya. Pemerintah sendiri perlu mengambil langkah pengendalian konflik sosial yang efetif dan progresif untuk bisa mengendalikan masa. Cara apa yang harus ditempuh oleh pemerintah itu sendiri tentunya berdasarkan penilaian personal seorang pemimpin.

5. Dibelinya Suara Rakyat
Seperti pepatah bilang, uang bisa membeli segalanya. Terdengar klise, tapi contoh natanya bisa kita temukan di sekitar kita, terutama dalam segi politik. Uang kini bisa membeli suara rakyat. Untuk itu, ada sebagi masyarkat yang disebut sebagai pendukung musiman. Apabila “pertunjukkan” berakhir, maka apabila kebijakan pemerintah yang mereka dukung dulu ternyata tidak memuaskan, mereka tentunya akan menuntut balik kepada pemerintah tersebut. Lalu siapakah yang bodoh di sini?

7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945

Hasil gambar untuk 7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila dan UUD 1945 
1.  Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

2. Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS, karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

4. Prosedur pembentukan DPRGR, karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.
 
5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS. Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, RG Squad! Ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru membuat pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945, Soekarno juga membuat penyimpangan terhadap politik luar negeri.

Jenis-jenis Demokrasi


  1.  Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Kriteria demokrasi yang pertama adalah demokrasi yang berdasarkan penyaluran dari kehendak rakyat yang terbagi menjadi dua. Yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung dan penjelasan dari kedua demokrasi tersebut adalah:
  • Demokrasi Langsung
Dapat dikatakan bahwa demokrasi langsung adalah dasaran dari demokrasi pada umumnya. Hal ini karena pada demokrasi langsung rakyat memiliki hak untuk memberikan suara atau pendapat terhadap sebuah kebijakan yang akan diambil seperti misalnya kebijakana dari tujuan perdagangan internasional ataupun tujuan kerjasama ekonomi antar negara. Sistem demokrasi langsung merupakan sistem yang pertama kali dipakai pada di Athena dimana ketika ada sebuah permasalahan masyarakat kumpul disatu tempat untuk membahasnya.
  • Demokrasi Tidak Langsung
Berbeda dengan demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung merupakan sistem pemerintahan yang melibatkan semua warga negara untuk mengambil keputusan atau kebijakan melalui perwakilan yang sudah dipilih sebelumnya. Jadi, warga negara tidak bisa berbicara langsung didalam dewan melainkan harus melalui perwakilan yang sudah mereka percaya sebelumnya untuk mewakilkan suara mereka.
Salah satu contoh dari demokrasi tidak langsung ini adalah seperti ketika warga ingin menanyakan tentang kebijakan penggunaan manfaat ekspor impor bagi masyarakat kepada pemerintah. Karena jumlah warga negaranya banyak, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menunjuk atau pemerintah tunjuk langsung perwakilan untuk mewakili suara mereka kepadanya.
  1. Hubungan Antar Alat Kelengkapan Negara
Jenis-jenis demokrasi selanjutnya adalah berdasarkan hubungan yang dijalin antara alat pelengkap negara. Jenis demokrasi ini terdiri dari empat jenis demokrasi dimana penjelasan dari keempatnya adalah:
  • Demokrasi Perwakilan Referendum
Demokrasi dengan sistem referendum tidak jauh berbeda dengan sistem demokrasi tidak langsung dimana warga negara menyampaikan pendapatnya melalui perwakilan yang telah mereka tentukan sebelumnya dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam menentukan tujuan ekonomi pembangunan atau hal-hal penting lainnya. Hanya saja, pada demokrasi ini warga negara menyampaikan berdasarkan sistem referendum atau perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Demokrasi Perwakilan Parlementer
Demokrasi dengan sistem parlementer merupakan sistem demokrasi dimana dalam sistem parlementer suatu negara terdapat hubungan yang cukup erat antara eksekutif dan legislatif. Maksud dari eratnya hubungan sistem demokrasi ini ada pada sifat pertanggung jawaban sepenuhnya dewan eksekutif kepada legislatif karena pimpinan dewan eksekutif merupakan anggota dari dewan legislatif.
  • Demokrasi Perwakilan Sistem Pemisah Kekuasaan
Berbeda dari sistem demokrasi parlementer karena pada demokrasi dengan sistem pemisah kekuasaan kedudukan dewan eksekutif setara dengan kedudukan dewan legislatif. Salah satu contoh dari sistem demokrasi pemisah kekuasaan ini adalah ketika presiden memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan menterinya secara langsung. Salah satu kekurangan yang dimiliki oleh demokrasi sistem pemisah kekuasaan ini adalah pemerintah tidak bekerja untuk menyenangkan rakyat melainkan untuk menyenangkan dirinya sendiri. Hal inipun dapat terlihat dalam hasil yang didapat dari manfaat pasar valuta asing yang hampir sepenuhnya dimiliki oleh para pejabat pemerintahannya.
  • Demokrasi Perwakilan Inisiatif Rakyat
Ada yang mengatakan bahwa demokrasi ini merupakan gabungan dari jenis-jenis demokrasi lainnya, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Negara yang menggunakan sistem demokrasi inisiatif ini, sama seperti negara dengan sistem demokrasi lainnya, memiliki dewan legislatif dan eksekutif. Hanya saja, dalam keberadaannya, seperti misalnya dalam pembahasan tentang dampak inflasi yang terjadi dinegara mereka, mereka diawasi dengan baik karena adanya referendum yang bersifat obligator ataupun fakultatif.
  1. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Sama seperti jenis-jenis demokrasi pada poin-poin sebelumnya, demokrasi yang menitikberatkan pada peramasalahan ideologi ini terdiri dari tiga jenis, yaitu: liberal, demokrasi rakyat, dan juga demokrasi pancasila. Penjelasan dari masing-masing demokrasi tersebut adalah:
  • Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah jenis demokrasi yang menitikberatkan pemerintahannya kepada satu orang individu yang biasanya merupakan pemimpin dinegara tersebut. Demokrasi liberal termasuk jenis demokrasi yang biasanya juga diterapkan oleh negara yang menganut sistem ekonomi liberal dimana darinya kita juga bisa mendapatkan pelajaran dari contoh sistem ekonomi liberal.
  • Demokrasi Rakyat atau Sosial Komunisme
Demokrasi rakyat atau yang biasa juga dikenal dengan nama demokrasi demokrasi sosial komunisme adalah jenis-jenis demokrasi yang menjadikan ajaran Karl Marx sebagai dasarannya. Seperti dasaran ideologinya, demokrasi ini adalah jenis demokrasi yang mengutamakan kepentingan kelompok dan rakyat kecil dalam pengambilan berbagai macam kebijakannya seperti misalnya dalam pengambilan kebijakan dari manfaat ekonomi internasional. Hanya saja, walaupun seperti itu, demokrasi jenis ini biasa dikenal dengan jenis demokrasi kiri atau kiri moderat.
Negara yang menganut sistem demokrasi sosial termasuk negara yang menganut sistem ekonomi sosialis seperti yang pernah diberlakukan oleh negara barat dan juga eropa utara pada akhir paruh abad 20.
  • Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila dapat dikatakan sebagai demokrasi khusus yang hanya berlaku di Indonesia karena terlahir dari permersatuan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam perbedaaan yang ada didalamnya. Demokrasi Pancasila termasuk jenis demokrasi yang berlandaskan kebudayaan tua yang ada dimana salah satunya adalah azas musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal yang sama juga terjadi pada ciri-ciri ekonomi Pancasila dimana sistem ekonomi ini juga berlandaskan pada kebudayaan-kebudayaan tua bangsa Nusantara.
Beberapa ciri-ciri dari demokrasi pancasila adalah:
  1. DIselenggarakannya pemilu secara berkesinambungan,
  2. Memiliki penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan terhadap hak minoritas,
  3. Yang akan diterima bukanlah keputusan atas dasar suara terbanyak melainkan atas dasar ide terbaik,
  4. Pemerintahannya berjalan sesuai dengan konstitusi.

Itulah jenis-jenis demokrasi yang banyak tersebar dan menjadi sistem pemerintahan banyak negara didunia ini. Seperti sudah disinggung diawal, banyaknya perbedaan jenis demokrasi yang ada di dunia ini berdasarkan kepada latar belakang budaya dan sejarah politik negara-negara tersebut yang berbeda dari negara-negara lainya. Semoga bermanfaat.
Hasil gambar untuk jenis jenis demokrasi

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Hasil gambar untuk PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI
Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
C.F. Strong 
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo 
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem 
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington 
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Pengertian Demokrasi

Hasil gambar untuk Demokrasi Pada Revolusi Kemerdekaan pada tahun 1945 – 1950
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.[1]
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[3] Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad  ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.[4]
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[5] sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.

Demokrasi Pada Revolusi Kemerdekaan pada tahun 1945 – 1950


                                 Hasil gambar untuk Demokrasi Pada Revolusi Kemerdekaan pada tahun 1945 – 1950

Perkembangan demokrasi di Indonesia mulai berkembang pada saat Indonesia merdeka pada tahun 1945. Pada kala itu, Presiden Soekarno mengaplikasikan demokrasi pada negara Islam, bukan aturan-aturan negara Islam, karena di Indonesia terdapat masyarakat yang mempunyai macam macam ideologi dalam pemerintahan. Meskipun demokrasi sudah diterapkan di Indonesia, namun arti dari demokrasi itu sendiri baru diterapkan untuk dua hal, yakni politik, dan juga pers.
Pada revolusi kemerdekaan ini, tidak banyak hal mengenai perkembangan demokrasi, karena pada dasarnya, pada era ini bentuk demokrasi masih sederhana sekali, yang mana hanya memat basis-basis penting dari sebuah demokrasi. Hal-hal tersebut adalah terciptanya hak untuk berpolitik, kemudian Presiden yang mempunyai kemungkinan untuk menjadi ditator secara konstitusional, dan juga timbul beberapa partai politik sebagai opsi untuk masyarakat luas dalam melakukan pemilihan dan juga dasar dari sistem kepartaian di Indonesia.

Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)

                 Hasil gambar untuk Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
  • Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
  • Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  • Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat

Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru

                   Hasil gambar untuk Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru

Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
  • Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
  • Rekrutmen politik yang tertutup
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
  • Pengakuan HAM yang terbatas
  • Tumbuhnya KKN yang merajalela
  • Sebab jatuhnya Orde Baru:
  • Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
  • Terjadinya krisis politik
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
  • Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

Demokrasi Parlementer

 Gambar terkait
Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Ciri-ciri sistem parlementer

Pendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusional
Presidensial Semipresidensial Parlementer Parlementer
Kepala negara Presiden Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Sifat kepala negara Populer Seremonial
Sifat kepala pemerintahan Populer Seremonial Populer
Kekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum ditentukan jangka waktu
(4-6 tahun)
tidak ditentukan jangka waktu
(3-5 tahun)
Kekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Hak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif tidak ya
Posisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Keputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih ya tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif ya tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara ya tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara kalangan umum pribadi
Posisi elite/orang kaya setara dianggap bangsawan/feodal
Pemilihan parlemen tepat waktu berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Bentuk pemerintahan di berbagai negara. Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih lemah dari raja berwarna magenta.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer

-Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
-Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah dengan jangka waktu tertentu.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Demokrasi Liberal

 Hasil gambar untuk demokrasi liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.
Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.[2]
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

Perkembangan Politik, Ekonomi, Pendidikan, dan Budaya Indonesia pada Awal Kemerdekaan.

JASMERAH, Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah.” – Bung Karno
            Indonesia, negara archipelago yang terletak di antara benua Asia dan Australia, serta Samudra Hindia dan Pasifik ini, merupakan negara yang telah merdeka dan tepat di 2018 ini memasuki usia yang ke 73 tahun. Sejak masa kemerdekaan hingga awal reformasi tahun 1998, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan yang tentunya menjadi sejarah lika-liku perkembangan tanah ibu pertiwi tercinta. Inilah….. Perkembangan Politik, Ekonomi, Pendidikan, dan Budaya pada Awal Kemerdekaan.
Gambar terkait
A.     Politik
Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi liberal, kemudian sistem itu diubah menjadi demokrasi terimpin. Perubahan-perubahan tersebut tentu membawa pengaruh terhadap perkembangan politik di Indonesia.

1.      Perkembangan Politik pada Awal Kemerdekaan.
Pada awal kemerdekaan, situasi politik Indonesia masih mencari bentuknya. Hal ini ditandai dengan berbagai perubahan yang terjadi. Contohya :
a.       Pembentukan struktur pemerintahan yang lengkap.
Saat proklamasi kemerdakaan tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia belum memiliki struktur pemerintahan yang lengkap karena Indonesia belum menentukan kepala pemerintahan dan belum menerapkan sistem administrasi yang jelas. Oleh karena itu, setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia segera membentuk kelengkapan pemeritahaan, sebagai berikut :
1.      Pengesahan UUD 1945
Uud 1945 ditetapkan dalam rapat PPKI yang diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945, oada rapat tersebut Indonesia memiliki landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegara
2.      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pada rapat yang sama diakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam pemilihan tersebut Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama di Indonesia
3.      Pembagian wilayah Indonesia
Pada rapat PPKI yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan pembagian wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi di seluruh bekas penjajahan Hindia-Belanda. 8 provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusatenggara), Sumatra, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surakarta
4.      Pembentukan Kementerian
Setelah pembagian wilayah Indonesia, rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dilanjutkan untuk membentuk kementerian. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan kemetrian kementerian, diantaranya adalah debagai berikut:
a.       Departemen dalam negeri
b.      Departemen Luar Negeri
c.       Departemen Kehakiman
d.      Departemen Keuangan
e.       Departemen Kemakmuran
f.        Departemen Kesehatan
g.       Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
h.       Departemen Sosial
i.         Departemen Pertahanan
j.        Departemen Perhubungan
k.      Departemen Pekerjaan Umum
5.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggaraakan rapat pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan Garis garis Besar Haluan Negara (GBHN).
6.      Membentuk kekuatan pertahanan dan keamanan
Pada tanggal 23 Agustus, presiden Soekkarno mengesahkan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai badan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober dibentuk tentara nasional yag disebut dengan TKR (Tentara Keamanan Rakyat)

b.      Perubahan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sejak merdeka, pemerintah Indonesia berupaya menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Namun kenyataannya, hal-hal yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh perubahan perubahan situasi politik di Indonesia. Situasi politik tersebut diantaranya adanya persetujuan Konferensi meja Bundar (KMB)
Pada 23 Agustus sampai 2 november 1949, Konferensi meja bundar (KMB) diselenggarakan di Den Haag, Belanda . dalam konferensi ini, Belanda mengakui RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan Belanda terhadap RIS memberikan keuntungan bagi Indonesia karena Belanda mengakui secara formal kedaulatan penuh negara Indonesia di bekas wilayah Hindia-Belanda Meskipun membawa keuntungan, pengakuan ini juga membawa dampak negatif republik Indonesia yang semula berbentuk negara kesatuan berubah menjadi negara serikat. Akibatnya, Republik Indonesia hanya menjadi salah satu negara bagian saja dari RIS. Adapun wilayah RIS seperti berikut.

1). Negara Bagian Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
2). Satuan-Satuan Kenegaraan Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah
3). Daerah Swapraja Daerah Swapraja meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat yang diberi nama Konstitusi RIS. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia.

c.       Indonesia Kembali Menjadi Negara Kesatuan Keadaan Republik Indonesia

Hanya merupakan salah satu negara bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah memperlemah posisi dan kedudukan Republik Indonesia. Hal inilah yang diharapka oleh Belanda karena negara-negara bagian bentukan Belanda tentu lebih memberikan dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada kepada Pemerintah Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia melalui pembentukan RIS justru mengalami kegagalan. Hal ini justru disebabkan sejak proklamasi kemerdekaan sebenarnya rakyat Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan.
Terbentuknya RIS benar-benar dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Pemerintahan RIS dinilai sebagai bentuk warisan penjajah yang dimaksudkan untuk dapat mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Tidak sampai 1 tahun setelah pembentukan RIS, muncul berbagai pergerakan di negara-negara bagian. Negara-negara ini hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada awal bulan Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS sehingga hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara Republik Ilmu Pengetahuan Sosial 95 Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (UndangUndang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E.     Ekonomi
Pada awal Kemerdekaan, keadaan ekonomi bangsa Indonesia masih belum stabil. Hal ini disebabkan oleh masalah – masalah ekonomi yang terjadi saat itu. Misalnya : Inflasi yang terlalu tinggi (Hiperinflasi) dan blokade laut  yang dilakukan Belanda.
a. Permasalahan Inflasi
Beberapa bulan setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia mengalami inflasi yang terlalu tinggi (Hiperinflasi). Inflasi terjadi karena  uang Jepang beredar secara tak terkendali. Pada saat itu, pemerintah tidak dapat menyatakan mata uang Jepang tidak berlaku karena belum memiliki mata uang sendiri sebagai penggantinya. Kas Negara pun kosong, pajak dan bea masuk sangat kecil. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil kebijakan berlakunya mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia blanda dan mata uang pendudukan Jepang
b.      Blokade Laut
Blokade laut yang dilakukan oleh Belanda dimulai pada bulan November 1945. Blokade ini menutup pintu keluar-masuk perdagangan Indonesia. Akibatnya, barang-barang dagangan milik Indonesia tidak dapat diekspor, dan Indonesia tidak dapat memperoleh barang-barang impor yang sangat dibutuhkan. Tujuan Belanda melakukan blokade ini adalah untuk meruntuhkan perekonomian Indonesia. Dalam rangka menghadapi blokade laut ini, pemerintah melakukan berbagai upaya, di antaranya sebagai berikut.
1). Melaksanakan Program Pinjaman Nasional
Program pinjaman nasional dilaksanakan oleh Menteri Keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan dari Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Pinjaman yang direncanakan sebanyak 1 miliar rupiah dan dibagi atas dua tahap. Pinjaman akan dibayar kembali selambat-lambatnya dalam waktu 40 tahun. Pada bulan Juli 1946, seluruh penduduk Jawa dan Madura diharuskan menyetorkan sejumlah uang kepada Bank Tabungan Pos dan rumah-rumah pegadaian. Pelaksanaan pinjaman ini dinilai sukses. Kesuksesan merupakan bukti dukungan rakyat terhadap negara. Tanpa dukungan dan kesadaran rakyat yang tinggi, dapat dipastikan negara akan mengalami kebangkrutan.
2). Melakukan Diplomasi ke India Pada tahun 1946.
Indonesia membantu pemerintah India yang tengah menghadapi bahaya kelaparan dengan mengirimkan beras seberat 500.000 ton. Sebagai imbalannya, pemerintah India menjanjikan akan mengirimkan bahan pakaian yang sangat dibutuhkan rakyat Indonesia. Selain bersifat ekonomis, pengiriman bantuan india juga bersifat politis karena India merupakan negara asia yang paling aktif mendukung perjuanagn diplomatik dalam rangka solidaritas negara-negara Asia.
3). Mengadakan Hubungan Dagang Langsung ke Luar Negeri.
Usaha mengadakan hubungan dagang ke luar negeri itu dirintis oleh banking and Tranding Coperation (BTC) suatu badan perdagangan semipemerintah. BTC berhasil mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika Serikat. Dalam transaksi pertama, pihak Amerika Serikat bersedia membeli barang-barang ekspor seperti gula, teh, dan karet. Usaha lain untuk mengadakan hubungan dagang langsung ke luar negeri juga dilakukan melalui Sumatra. Tujuan utamanya adalah Singapura dan Malaya. Usaha ini dilakukan dengan perahu layar dan kapal motor cepat. Pelaksanaan penembusan blokade dilakukan oleh angkatan laut Republik Indonesia dengan bantuan dari pemerintah daerah penghasil barang-barang ekspor. Melalui upaya ini, Indonesia berhasil menjual barang-barang ekspor dan memperoleh barang-barang impor yang dibutuhkan.

F.      Pendidikan
Pada zaman penjajahan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi anak anak Indonesia sangat terbatas. Dari sejumlah anak-anak usia sekolah, hanya sebagian kecil saja yang sempat menikmati sekolah. Akibatnya, sebagian besar penduduk Indonesia masi buta huruf. Oleh karena itu segera setelah proklamasi kemerdekaan pemerintah mengangkat Ki hajar dewantara sebagai mentri Pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan (PpdanK) Ki hajar Dewantara menjabat jabatan ini hanya selama 3 bulan. Kemudian, jabatan Menteri PP dan K dijabat oleh Mr. T.S.G. Mulia yang hanya menjabat selama 5 bulan. Selanjutnya, jabatan Menteri PP dan K dijabat oleh Mohammad Syafrei kemudian ia digantikan oleh Mr. Suwandi
Pada masa jabatan Mr. Suwandi, dibentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang bertugas untuk meneliti dan merumuskan masalah pengajaran setelah Kemerdekaan. Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia ini menyampaikan saran-saran kepada pemerintah. Kemudian, disusunlah dasar struktur dan sistem pendidikan di Indonesia. Tujuan umum pendidikan di Indonesia merdeka adalah mendidik anak-anak menjadi warga negara yang berguna, yang diharapkan kelak dapat memberikan pengetahuannya kepada negara. Dengan kata lain, tujuan pendidikan pada masa itu lebih menekankan pada penanaman semangat patriotisme. Ilmu Pengetahuan Sosial 119 Pendidikan pada awal Kemerdekaan terbagi atas 4 tingkatan, yaitu: pendidikan rendah, pendidikan menengah pertama, pendidikan menengah atas, dan pendidikan tinggi. Pada akhir tahun 1949, tercatat sejumlah 24.775 buah sekolah rendah di seluruh Indonesia. Untuk pendidikan tinggi, sudah ada sekolah tinggi dan akademi di beberapa kota seperti Jakarta, Klaten, Solo dan Yogyakarta. Selain itu, ada pula universitas seperti Universitas Gajah Mada

G.    Budaya
Perkembangan budaya sebenarnya sudah terjadi sejak Indonesia belum merdeka. Banyak seniman yang melakukan perjuangan dengan menggunakan karya seninya, seperti lukisan, puisi, prosa. Misalnya, Raden Saleh melakukan kritik terhadap penjajah Belanda dengan menggunakan media seni lukis. Lukisan yang dibuat oleh Raden Saleh menggambarkan suatu penderitaan rakyat Indonesia dan juga kekejaman dari penjajah Belanda.

Sejarah Demokrasi Terpimpin

Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa di mana sistem "Demokrasi Terpimpin"
sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin

Latar belakang

Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
  1. Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
  2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
  3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
  • 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
  • 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang disebut Dekret Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 :
  1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
  2. Berlakunya kembali UUD 1945
  3. Dibubarkannya konstituante
  4. Pembentukan MPRS dan DPAS

Peranan PKI

Partai Komunis Indonesia (PKI) menyambut "Demokrasi Terpimpin" Soekarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk mengakomodasi persekutuan konsepsi yang sedang marak di Indonesia kala itu, yaitu antara ideologi nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Pada tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia yang dilangsungkan dalam Operasi Trikora mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat yang tidak menghendaki integrasi dengan Indonesia.

Keterlibatan Amerika Serikat

Di era Demokrasi Terpimpin, antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jenderal-jenderal militer Indonesia. Menurut laporan di media cetak "Suara Pemuda Indonesia": Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata Indonesia. Tiap tahun AS melatih perwira-perwira militer sayap kanan. Di antara tahun 1956 dan 1959, lebih dari 200 perwira tingkatan tinggi telah dilatih di AS, dan ratusan perwira angkatan rendah terlatih setiap tahun. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja bukan untuk mendukung Soekarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah "negara bebas".

Dampak ke situasi politik

Era "Demokrasi Terpimpin" diwarnai kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani Indonesia. Kolaborasi ini tetap gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak Indonesia kala itu. Pendapatan ekspor Indonesia menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi kaum birokrat dan militer menjadi wabah sehingga situasi politik Indonesia menjadi sangat labil dan memicu banyaknya demonstrasi di seluruh Indonesia, terutama dari kalangan buruh, petani, dan mahasiswa.

Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Hasil gambar untuk burung garuda
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Profesor Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983
Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Kansil
Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Prof. Notonegoro
Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedia Indonesia
Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Terdapat pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
  5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak

Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif

Fungsi Demokrasi Pancasila

Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
  2. Menjamin berdirinya negara RI
  3. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
  5. Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara
  6. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
  10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
a. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.

Asas Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila Indonesia
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:
Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.